Upaya Damai Gagal, Dugaan Penganiayaan Pasutri di Situbondo Berlanjut ke Ranah Hukum
VISI.NEWS | SITUBONDO, – Kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) di Situbondo, Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh LB, ditengarai bakal berlanjut ke ranah hukum. Mediasi “restorative justice” yang dilakukan di Mapolres Situbondo, Selasa, (8/11/2022) lalu, tidak mencapai kesepakatan.
Bukan tanpa alasan, sebab pihak terlapor LB tidak bisa memenuhi satu syarat yang diajukan oleh sang pelapor Hari dan Wahyuni, pasutri yang merasa dirinya dirugikan.
Dalam proses mediasi tersebut, penyidik Pidum Polres Situbondo Brigadir I Gede Krisna, Kamis (10/11/2022) mengatakan, “Kami disini dalam rangka mempertemukan kedua belah pihak, berdasarkan laporan terkait dengan perkara penganiayaan,” terangnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, “Dalam perkara ini, sifatnya kami ditengah-tengah. Kami memberikan kesempatan kepada ke-dua belah pihak menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice atau proses diluar pengadilan,” jelas Brigadir I Gede Krisna.
Dalam kesempatan mediasi restorative justice tersebut pelaku menuturkan, “Saya minta maaf sengaja atau tidak sengaja, apalagi kemarin saya khilaf terbawa emosi, sehingga terjadi penamparan. Itu kan memang kekhilafan saya, ya mohon dimaafkan saja secara tulus dan ikhlas,” pinta LB.
Kendati demikian, LB mengaku dan menyatakan ketidak sanggupannya untuk memberikan ganti rugi yang ia timbulkan terhadap kedua korbannya.
“Yang pasti saya tidak sanggup, Pak. Karena keterbatasan ekonomi saya tidak segitu,” kata pelaku LB.
Dengan gagalnya kesepakatan dalam mediasi tersebut, ditengarai proses hukum dugaan penganiayaan terhadap Pasutri ini bakal berlanjut terus sampai ke proses pengadilan, meskipun sudah ada upaya restorative justice dari penyidik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!