Upaya Damai Gagal, Dugaan Penganiayaan Pasutri di Situbondo Berlanjut ke Ranah Hukum
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Hari mengatakan, “Sebagai sesama manusia, saya tetap memaafkan. Tapi dengan akibat penganiayaan ini, kami kan banyak menanggung beban dan kerugian. Saya harap pelaku bertanggung jawab atas hal ini. Jangan hanya minta maaf, lalu perkara selesai. Kerugian kami siapa yang bertanggung jawab,” sergahnya. Kamis, (10/11/2022), sebagaimana dikutip dari bidiknasional.com.
Disinggung mengenai dampak kerugian, korban kembali menegaskan, “Mental istri saya itu down, psikologisnya mengalami ketakutan, traumatis nya sampai tidak bisa tidur, sakit telinganya mendenging sampai lebih dari dua bulan,” kisah Hari.
Tidak sampai disitu, lanjutnya, dia juga nggak bisa bekerja selama beberapa waktu. Juga berobat ke dokter. "Sayapun malu di depan umum, istri saya dianiaya. Bahkan saya sendiri ikut menjadi korban kebiadaban pelaku," tandasnya.
Menurut Hari, pelaku tidak hanya memukul istrinya, tapi untuk keduakalinya, pelaku menyerang kembali dengan menggunakan kursi dan hampir dikeprukkan kena kepala istrinya. Beruntung serangan itu ditangkis oleh Hari, sehingga hanya mengakibatkan luka memar pada lengan kiri dan luka lecet dekat pergelangan tangan kanannya.
“Ini saya lakukan untuk membela dan melindungi istri, agar dalam serangan yang kedua itu tidak bertambah parah mengenainya. Saya kira ini bukan khilaf, tapi memang sengaja. Sudah ada niat rencana untuk menyerang kami. Bahkan pelaku mengancam akan membuat keributan dan memutus aliran listrik jika kami tetap buka stand disana,” geram Hari.
Perlu diketahui, sebelumnya, istrinya Hari, Wahyuni telah melayangkan laporan peristiwa dugaan penganiayaan dilakukan oleh LB terhadap dirinya kepada petugas Polres Situbondo, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/222/VII/2022/ SPKT/POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Juli 2022.
Disusul kemudian oleh Hari, ikut melaporkan pelaku yang sama LB selang sehari setelah peristiwa penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/224/VII/2022/ SPKT/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Juli 2022.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!