Uang Pensiun PNS Bisa Tembus Rp1 M, Ini Penjelasannya
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 9 Agustus 2026 | 17:54 WIB
Ilustrasi./visi.news/acehonline.
Angka tersebut terdiri dari tunjangan kinerja sebesar Rp117,37 juta untuk jabatan eselon I atau Direktur Jenderal Pajak dan gaji pokok Rp6,37 juta.
BACA JUGA
1,3 Ton Ketamine Digagalkan di Natuna
Dengan pendapatan bulanan Rp123,74 juta tersebut, manfaat pensiun maksimal 75 persen dari gaji terakhir secara perhitungan dapat mencapai sekitar Rp92,80 juta per bulan.
Tags:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!