Uang Pensiun PNS Bisa Tembus Rp1 M, Ini Penjelasannya
Ilustrasi./visi.news/acehonline.
VISI.NEWS - Mempersiapkan dana untuk masa tua menjadi hal penting bagi aparatur sipil negara (ASN) agar memiliki sumber keuangan ketika memasuki usia pensiun. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan dirinya menargetkan dana pensiun hingga Rp1 miliar sebelum mengakhiri masa baktinya sebagai ASN.
"Saya sudah membuktikan ternyata bisa," kata Zudan dalam keterangannya dikutip, Minggu (9/8/2026).
Zudan yang kini berusia 56 tahun mengatakan, target dana pensiun tersebut diperoleh melalui program perencanaan pensiun dan investasi yang dilakukan secara bertahap. Menurutnya, komitmen menabung dan berinvestasi secara disiplin dapat membantu mengoptimalkan dana yang akan digunakan saat memasuki masa pensiun.
Zudan mengaku mengikuti program pengelolaan dana pensiun melalui PT Taspen.
"Saya insya Allah dapat Rp 1 miliar saat pensiun. Saya sudah buat programnya bersama Taspen," tegas Zudan.
Dana pensiun tersebut ditargetkan terkumpul sebelum pemerintah merealisasikan rencana perubahan sistem kesejahteraan ASN melalui penerapan sistem gaji tunggal atau single salary system. Sistem tersebut nantinya menggabungkan seluruh komponen pendapatan ASN ke dalam satu perhitungan.
Saat ini, manfaat pensiun ASN, khususnya PNS, masih dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir. Kondisi tersebut membuat berbagai tunjangan yang diterima selama masa aktif bekerja tidak masuk dalam perhitungan manfaat pensiun.
Padahal, komponen pendapatan bulanan ASN tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan termasuk berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja atau tukin.
Besaran tunjangan kinerja bahkan dapat melampaui gaji pokok di sejumlah instansi, salah satunya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tukin di Ditjen Pajak berkisar Rp5,36 juta hingga Rp7,67 juta untuk kelas jabatan pelaksana. Sementara pejabat struktural mulai eselon III hingga eselon I dapat memperoleh tukin sebesar Rp42,05 juta hingga Rp117,37 juta.
Namun, tunjangan tersebut tidak menjadi bagian dari perhitungan manfaat pensiun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, besaran pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir yang diterima.
Dalam Pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa besaran pensiun paling banyak 75 persen dari gaji pokok terakhir.
Sebagai contoh, apabila seorang PNS pensiun dengan gaji pokok terakhir Rp6,37 juta sesuai golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, maka manfaat pensiun yang diterima sekitar Rp4,77 juta per bulan.
Wacana Single Salary ASN
Zudan dalam sejumlah kesempatan juga menyebut penerapan sistem single salary sebagai salah satu solusi untuk mengoptimalkan dana pensiun ASN.
Melalui sistem tersebut, gaji pokok dan berbagai tunjangan ASN tidak lagi dihitung secara terpisah, tetapi disatukan menjadi satu komponen gaji. Dengan demikian, nominal pendapatan ASN dapat menjadi lebih besar.
Jika skema single salary diterapkan, seorang ASN yang menjabat sebagai pejabat struktural eselon I di lingkungan Ditjen Pajak dengan golongan IV/e dan masa kerja 32 tahun dapat memiliki pendapatan bulanan sekitar Rp123,74 juta.
Angka tersebut terdiri dari tunjangan kinerja sebesar Rp117,37 juta untuk jabatan eselon I atau Direktur Jenderal Pajak dan gaji pokok Rp6,37 juta.
Dengan pendapatan bulanan Rp123,74 juta tersebut, manfaat pensiun maksimal 75 persen dari gaji terakhir secara perhitungan dapat mencapai sekitar Rp92,80 juta per bulan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!