Uang Pensiun PNS Bisa Tembus Rp1 M, Ini Penjelasannya

Desi Rossilawati
Minggu, 9 Agustus 2026 | 17:54 WIB
Bagikan
Uang Pensiun PNS Bisa Tembus Rp1 M, Ini Penjelasannya

Ilustrasi./visi.news/acehonline.

Besaran tunjangan kinerja bahkan dapat melampaui gaji pokok di sejumlah instansi, salah satunya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tukin di Ditjen Pajak berkisar Rp5,36 juta hingga Rp7,67 juta untuk kelas jabatan pelaksana. Sementara pejabat struktural mulai eselon III hingga eselon I dapat memperoleh tukin sebesar Rp42,05 juta hingga Rp117,37 juta.

Namun, tunjangan tersebut tidak menjadi bagian dari perhitungan manfaat pensiun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, besaran pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir yang diterima.

Dalam Pasal 11 UU tersebut disebutkan bahwa besaran pensiun paling banyak 75 persen dari gaji pokok terakhir.

Sebagai contoh, apabila seorang PNS pensiun dengan gaji pokok terakhir Rp6,37 juta sesuai golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, maka manfaat pensiun yang diterima sekitar Rp4,77 juta per bulan.

Wacana Single Salary ASN

Zudan dalam sejumlah kesempatan juga menyebut penerapan sistem single salary sebagai salah satu solusi untuk mengoptimalkan dana pensiun ASN.

Melalui sistem tersebut, gaji pokok dan berbagai tunjangan ASN tidak lagi dihitung secara terpisah, tetapi disatukan menjadi satu komponen gaji. Dengan demikian, nominal pendapatan ASN dapat menjadi lebih besar.

Jika skema single salary diterapkan, seorang ASN yang menjabat sebagai pejabat struktural eselon I di lingkungan Ditjen Pajak dengan golongan IV/e dan masa kerja 32 tahun dapat memiliki pendapatan bulanan sekitar Rp123,74 juta.

Halaman :

Tags:

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.