Tujuh Adab Penerima Hadiah
Artinya: “Apabila seorang Muslim mendoakan bagi saudaranya sesama Muslim di luar kehadirannya, malaikat akan menimpali dengan ucapan “Amin” dan semoga Anda memperoleh semacam itu” (HR Muslim). Ketiga, menampakkan keceriaan saat berhadapan dengan sang pemberi. Poin ketiga ini terkait erat dengan poin pertama.
Poin pertama lebih mewakili suasana di dalam hati. Poin ketiga merupakan ungkapan kegembiraan di dalam hati itu melalui wajah yang ceria. Dengan kata lain pihak penerima harus menunjukkan rasa ridha lahir dan batin. Keempat, membalas jika mampu. Tidak setiap penerima hadiah adalah orang yang mampu membalas karena alasan tertentu, semisal, sudah tua dan tidak bekerja.
Oleh karena itu, jika memang tidak mampu, penerima hadiah tidak perlu merasa bersalah apalagi memaksakan diri untuk membalasnya sebab anjuran membalas ini bersifat kondisional. Kelima, memujinya jika mungkin. Pihak penerima hadiah dianjurkan untuk memuji pihak pemberi secara wajar. Itu saja jika dipandang perlu. Misalnya pujian itu berbunyi, “Anda memang baik hati.”
Artinya pujian itu tidak perlu berlebihan atau terkesan menjilat agar pemberi memberinya hadiah lagi. Tentu ini menunjukkan ketamakan yang sudah pasti tidak terpuji. Keenam, tidak tunduk kepadanya. Tidak diperbolehkan seseorang menjadi tunduk kepada orang lain hanya karena hadiah yang diterimanya.
Artinya hadiah berupa apapun tidak boleh mempengaruhi sikap penerima terhadap pemberi sehingga ia menjadi tunduk dan menuruti kemauannya yang tidak bisa dibenarkan. Contoh dalam masalah ini adalah gratifikasi yang menjurus kepada suap. Suap merupakan perbuatan terlarang berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma sebagai berikut:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسل:الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ
Artinya: “Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam melaknat penyuap dan penerima suap". (HR Abu Dawud dan al-Tirmiz).
Ketujuh, menjaga jangan sampai pemberian tersebut mengakibatkan hilangnya agama dan jangan sampai berharap agar diberi hadiah lagi yang kedua kali dari orang yang sama. Poin ketujuh ini menguatkan poin keenam bahwa suatu hadiah tidak boleh mempengaruhi sikap keberagamaan penerima sehingga berani melanggar aturan-aturan agama.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!