Tujuh Adab Penerima Hadiah
VISI.NEWS | BANDUNG - Saling memberi hadiah hukumnya sunnah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu sebagai berikut:
تهادوا تحابوا
Artinya: “Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR al-Bukhari).
Saling memberi hadiah berarti ada pihak pemberi dan ada pula penerima. Pihak yang semula memberi pada gilirannya bisa menjadi penerima. Demikian pula sebaliknya. Atau pihak penerima akan memberikan hadiahnya kepada pihak lain lagi yang sebelumnya tidak memberinya hadiah. Hal ini dimungkinkan sebab hadits di atas tidak menutup kemungkinan hal seperti ini terjadi.
Yang terpenting adalah dalam masyarakat hendaknya selalu ada kegiatan memberi hadiah antara satu dengan yang lainnya. Untuk menjadi penerima yang baik atas suatu hadiah, Imam al-Ghazali menasihatkan 7 adab sebagai berikut:
آداب المهدى إليه: إظهار السرور بها وإن قلت ، والدعاء لصاحبها إذا غاب. والبشاشة إذا حضر ، والمكافأة إذا قدر ، والثناء عليه إذا أمكن ، وترك الخضوع له والتحفظ من ذهاب الدين معه ونفي الطمع معه ثانيا
Artinya: “Adab Pemberi Hadiah: memperlihatkan rasa gembira walaupun hadiahnya sedikit, segera mendoakan kebaikan atas diri pemberi ketika ia sudah pergi, menampakkan keceriaan saat berhadapan dengan sang pemberi, membalas jika mampu, memujinya jika mungkin, tidak tunduk kepadanya, menjaga jangan sampai pemberian tersebut mengakibatkan hilangnya agama dan jangan sampai berharap agar diberi hadiah lagi yang kedua kali dari orang yang sama.” (lihat Imam al-Ghazali, al-Adâb fî al-Dîn dalam Majmû'ah Rasâil al-Imâm al-Ghazâlî , Hal. 439).
Dari kutipan di atas dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!