Transformasi Layanan Pertanahan Jadi Strategi Baru ATR/BPN Membendung Mafia Tanah

Desi Rossilawati Abdul Ghofur
Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:26 WIB
Bagikan
Transformasi Layanan Pertanahan Jadi Strategi Baru ATR/BPN Membendung Mafia Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid./visi.news/ist. (kanan)./visi.news/ist.

VISI.NEWS — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat transformasi pelayanan pertanahan sebagai strategi untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah. Perbaikan sistem dilakukan melalui percepatan layanan, transparansi proses, integrasi data, serta penguatan integritas sumber daya manusia.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan mafia tanah dapat berkembang ketika terdapat celah dalam sistem pelayanan, terutama akibat data yang tidak terintegrasi dan proses administrasi yang berlangsung terlalu lama.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia,” ujar Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah mengintegrasikan data pertanahan dengan data pemerintah daerah. Perbedaan informasi antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) selama ini dinilai berpotensi menimbulkan wilayah abu-abu dalam administrasi pertanahan.

Karena itu, Nusron bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dan NOP melalui Surat Edaran Bersama (SEB) ATR/BPN dan Kemendagri. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi pemerintah daerah dan kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota.

Selain membenahi basis data, ATR/BPN juga mendorong kepastian waktu pelayanan. Salah satunya melalui program Peralihan Hak 10 Hari, yang akan mulai diterapkan secara bertahap pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Kepastian waktu tersebut diharapkan dapat menghilangkan praktik tidak resmi yang muncul akibat masyarakat menghadapi proses pengurusan tanah yang panjang dan tidak pasti. Dengan layanan yang transparan dan terukur, masyarakat tidak perlu bergantung kepada pihak yang menawarkan jasa percepatan secara tidak resmi.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.