Surat Izin Atasan Jadi Syarat Pendaftaran Petugas Haji 2027, Ini Contohnya

Desi Rossilawati
Senin, 24 Agustus 2026 | 10:48 WIB
Bagikan
Surat Izin Atasan Jadi Syarat Pendaftaran Petugas Haji 2027, Ini Contohnya

Ilustrasi./visi.news/ist_ai.

VISI.NEWS - Surat izin atasan menjadi salah satu dokumen yang perlu dipenuhi dalam pendaftaran Petugas Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 2027.

Dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan administrasi yang harus disertakan oleh calon petugas haji saat mengikuti proses pendaftaran dan seleksi.

Pendaftaran petugas haji mencakup posisi Kesehatan Kloter dan PPIH Kesehatan Arab Saudi. Formasi yang dibutuhkan antara lain dokter, dokter spesialis, perawat, tenaga laboratorium medis, hingga apoteker.

Selain surat izin atasan, calon peserta juga harus melengkapi sejumlah dokumen lain, seperti KTP, Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Praktik (SIP).

Surat Izin Atasan Jadi Syarat Pendaftaran

Mengacu pada pengumuman Kementerian Haji, surat izin atasan menjadi salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi pelamar dalam proses pendaftaran petugas haji.

Surat tersebut berlaku bagi pelamar dari berbagai status kepegawaian, termasuk ASN, non-ASN, TNI, dan Polri. Apabila persyaratan surat izin atasan tidak dipenuhi, peserta dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Surat izin harus diketahui, ditandatangani, dan dikeluarkan oleh atasan, pimpinan instansi, atau pejabat yang berwenang di bidang sumber daya manusia (SDM).

Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa instansi asal calon petugas telah memberikan izin kepada pegawai yang bersangkutan untuk mengikuti seluruh proses seleksi petugas haji.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.