Tokocrypto Jadi Anggota Bursa Kripto hingga Alasan Harga Bitcoin Stagnan Pasca-Halving
HIGHLIGHTS
- Tokocrypto Jadi Anggota Bursa Kripto dan Kliring, Optimis Pertumbuhan Pengguna & Aktivitas Transaksi.
- Pergerakan Harga Bitcoin Stagnan Pasca-halving, Kenapa?
VISI.NEWS | BANDUNG - Tokocrypto telah menerima Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK). Dokumen-dokumen ini menjadi krusial bagi perusahaan untuk sepenuhnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kabar dari pasar kripto, saat ini pergerakan harga Bitcoin terpantau mengalami stagnan atau sideways pasca-halving pada 20 April lalu. Bagaimana prediksi selanjutnya dan perkiraan lonjakan harga BTC setelah halving?
Berkaitan dengan kabar tersebut, Tokocrypto menyajikan rangkuman berita di industri aset kripto dan ekosistemnya berikut ini.
1. Tokocrypto Jadi Anggota Bursa Kripto dan Kliring, Optimis Pertumbuhan Pengguna & Aktivitas Transaksi.
Tokocrypto, platform perdagangan aset kripto terdepan di Indonesia, dengan bangga mengumumkan telah resmi menjadi anggota Bursa Kripto dan Kliring dalam ekosistem kripto.
Langkah ini menandai fase baru bagi Tokocrypto dalam memperkuat komitmennya terhadap industri kripto di Indonesia serta memberikan jaminan keamanan dan transparansi bagi para penggunanya.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menjelaskan bahwa perusahaan telah menerima Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) dengan nomor SPAB-004/PFAK/BKN/04/2024 dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dengan nomor KKI/SPAK-004/IV/2024. Dokumen-dokumen ini menjadi krusial bagi perusahaan untuk sepenuhnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). "Keanggotaan kami dalam Bursa Kripto dan Kliring merupakan langkah penting untuk memperkuat kepercayaan dan kredibilitas di antara pengguna dan regulator," ungkap Yudho.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!