Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Terseret Kasus Pemerasan, Immanuel Ebenezer Minta Amnesti ke Prabowo tapi Justru Dipecat

Desi Rossilawati
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 11:17 WIB
Bagikan
Terseret Kasus Pemerasan, Immanuel Ebenezer Minta Amnesti ke Prabowo tapi Justru Dipecat

VISI.NEWS | JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sempat meminta amnesti atau pengampunan ke Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan sertifikasi K3. Bukannya dapat amnesti, Prabowo justru mencopot Noel dari jabatannya.

Noel meminta amnesti usai ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasusnya. Ia menyampaikan permintaan itu ketika digiring menuju mobil tahanan KPK bersama 10 tersangka lainnya.

"Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti," kata Noel di gedung KPK, Kuningan, Jakarta dikutip dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025).

Tak hanya itu, Noel juga sempat mengklaim bahwa dirinya tidak kena OTT KPK.

"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT," imbuh Noel.

Ia juga menegaskan kasus yang dihadapinya bukan terkait pemerasan. Dia pun menyinggung narasi kotor. "Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," kata dia.

Di hari yang sama, Presiden Prabowo ternyata sudah meneken keputusan presiden (kepres) terkait pemberhentian Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatan Wamenaker. Prabowo juga mendukung proses hukum terhadap Noel. "Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan," kata Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8). Pras mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya urusan hukum kepada KPK. Pras meminta kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk berhati-hati dan benar-benar bekerja untuk rakyat. "Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya," ujarnya. "Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.