Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB, KPK Segera Panggil Ridwan Kamil
Nana S. Hadiwinata, yang akrab disapa Abah Nana, meyakini bahwa bukti-bukti yang ada saat ini sudah cukup kuat, termasuk kajian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Menurutnya, hasil audit BPK RI yang menyatakan adanya indikasi kerugian negara harus menjadi acuan utama dalam proses penyelidikan.
Dalam LHP BPK RI yang terbit pada 6 Maret 2024, terungkap adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran promosi dan belanja iklan Bank BJB tahun buku 2021-2023 yang mencapai Rp 801 miliar. Sebanyak Rp 341 miliar di antaranya dialokasikan untuk belanja iklan media massa melalui enam perusahaan agensi. GNPK-RI Jabar berharap temuan ini menjadi landasan bagi KPK untuk bertindak tegas dan transparan dalam menuntaskan kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. GNPK-RI Jabar menyatakan akan terus mengawal kasus ini demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!