Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB, KPK Segera Panggil Ridwan Kamil
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menandatangani surat pemanggilan untuk mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada awal pekan ini. Kendati demikian, Asep belum dapat memastikan jadwal pasti pemanggilan tersebut.
Menurut Asep, langkah pemanggilan ini memerlukan persiapan matang. KPK saat ini tengah berupaya mengumpulkan informasi selengkap mungkin terkait peran Ridwan Kamil dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara ini. Asep menjelaskan bahwa peran Ridwan Kamil dalam dugaan tindak pidana korupsi ini tidak berada di lini depan, melainkan di balik layar, sehingga pendalaman informasi menjadi krusial.
"Kita perlu informasi yang lengkap dulu terhadap peran-peran Pak Mantan Gubernur ini. Karena, perannya bukan di depan. Perannya di belakang. Sehingga kita perlu informasi yang banyak," ujar Asep kepada awak media, Sabtu (12/4/2025).
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK tidak hanya mengandalkan keterangan dari para saksi. Mereka juga tengah melakukan ekstraksi informasi dari barang bukti elektronik yang telah disita dari kediaman Ridwan Kamil pada bulan Maret lalu. Selain barang bukti elektronik, KPK juga menyita sejumlah aset lain seperti sepeda motor dan kendaraan.
Fokus utama saat ini adalah mengolah data dari barang bukti elektronik di laboratorium forensik. Diharapkan, proses ini akan menghasilkan informasi tambahan yang signifikan untuk memperjelas keterlibatan Ridwan Kamil dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Setelah seluruh informasi terkumpul dan terverifikasi, KPK berjanji akan segera melayangkan panggilan resmi kepada Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, desakan agar KPK segera menindaklanjuti kasus ini disuarakan oleh Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Jawa Barat, Nana S. Hadiwinata. GNPK-RI Jabar telah memantau perkembangan kasus ini sejak bergulir pada September 2024 dan mendesak adanya kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Nana S. Hadiwinata, yang akrab disapa Abah Nana, meyakini bahwa bukti-bukti yang ada saat ini sudah cukup kuat, termasuk kajian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Menurutnya, hasil audit BPK RI yang menyatakan adanya indikasi kerugian negara harus menjadi acuan utama dalam proses penyelidikan.
Dalam LHP BPK RI yang terbit pada 6 Maret 2024, terungkap adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran promosi dan belanja iklan Bank BJB tahun buku 2021-2023 yang mencapai Rp 801 miliar. Sebanyak Rp 341 miliar di antaranya dialokasikan untuk belanja iklan media massa melalui enam perusahaan agensi. GNPK-RI Jabar berharap temuan ini menjadi landasan bagi KPK untuk bertindak tegas dan transparan dalam menuntaskan kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. GNPK-RI Jabar menyatakan akan terus mengawal kasus ini demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!