Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades di Sukabumi Ditahan

Desi Rossilawati
Senin, 28 Juli 2025 | 19:49 WIB
Bagikan
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades di Sukabumi Ditahan
VISI.NEWS | SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa dari Polres Sukabumi Kota, Senin (28/7/2025). Tersangka dalam kasus ini berinsial H, Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh. "Pada hari ini kami telah melaksanakan tahap dua dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sukabumi Kota, dimana yang menjadi tersangka ini merupakan Kades Cikujang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi Agus Yuliana kepada wartawan, Senin (28/7/2025). Menurut dia, barang bukti dalam kasus ini berupa uang Rp 30 juta. Setelah menjalani 2 jam pemeriksaan, tersangka keluar dari ruang penyidik memakai rompi warna orange dan selanjutnya masuk ke mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Perempuan Bandung. Lebih lanjut Agus menuturkan dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penyelewengan dana desa dengan kerugian negara berkisar Rp 500 juta. Uang tersebut, kata Agus dipakai tersangka untuk kebutuhan pribadinya. Lebih lanjut Agus menuturkan tersangka dibawa ke Lapas Perempuan Bandung untuk dilakukan penahanan selama 20 hari. "Untuk pasal 2 dan pasal 3 dimana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara, untuk proses selanjutnya kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," pungkasnya. @andri

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.