Terima Gratifikasi Rp. 2,2 Miliar, Eks Walikota Banjar Diadili di PN Tipikor Bandung
"Terdakwa Herman diduga sudah menerima uang atau hadiah dengan cara bertahap sejak atau selama menjabat sebagai Kepala Daerah Kota Banjar dari tahun 2008 hingga 2013," ucap Eman.
Lebih lanjut, salah seorang saksi yakni Asep atau mantan Bendahara Gabungan Pengusaha Indonesia (Gapensi) tahun 2004 - 2008 itu, terungkap bahwa terdakwa menerima uang fee yang besarnya 5% hingga 10%.
"Uang fee itu diberikan langsung kepada para kabid di Dinas Pekerjaan Umum atau Bina Marga Kota Banjar, pembayaran dilakukan setelah proyek pekerjaan selesai, dengan bertahap dan variatif," jelasnya.
Sekedar informasi, kasus Herman tersebut terungkap dan ditersangkakan oleh KPK sejak Desember 2021 beserta Rahmat Wardi, walikota dua periodw tersebut disangkakan telah menerima hadiah atau gratifikasi dengan total Rp. 2,2 miliar.
"Kemudian terhitung Juni 2022, kasus Herman mulai dilimpahkan dan disidangkan di PN Tipikor Bandung, hingga saat ini persidangan tersebut masih dalam agenda saksi-saksi," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!