Terima Gratifikasi Rp. 2,2 Miliar, Eks Walikota Banjar Diadili di PN Tipikor Bandung
VISI.NEWS |BANDUNG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno, tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung Jalan R.E. Martadinata.
Dalam perkara yang dihadapinya tersebut, Herman diduga telah menerima uang atau hadiah sebesar Rp. 2,2 miliar dari hasil mengatur pemenangan lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.
"Herman didakwa telah melakukan korupsi dan atau menerima dugaan atau hadiah uang fee pasca mengatur pemenang tender di Kota Banjar dengan total Rp. 2,2 miliar," kata Hakim Ketua Eman Sulaeman.
Kepada VISI.NEWS Kamis (7/7/22), proses pradilan yang digelar secara online tersebut, sudah memasuki agenda mendengar sejumlah keterangan dari saksi yang membertkan hingga meringankan terdakwa.
"Sudah berjalan, bahkan saat ini agenda sidang sudah ke pemanggilan para saksi yang dianggap perlu diperdengarkan keterangannya di muka persidangan," ujar Eman.
Adapun fakta yang terungkap dalam persidangan, salah satunya yaitu, ungkap Eman, muncul istilah Buku Dapur, Uang Keatas, dan Kelompok Asem, Kondusif yang kerap disebut sejumlah saksi dalam persidangan.
"Jadi, pemeriksaan saksi itu sudah dilakukan terhadap lebih dari lima orang, dan dari keterangan para saksi itu, kerap ditemukan istilah-istilah yang dipergunakan dalam berkomunikasi," ungkapnya.
Adapun para saksi yang sudah dihadirkan yakni, Mantan Kepala Dinas PU, Fenny Fahrudin, Rahmat Wardi selaku direktur CV Prima (Perusahaan jasa bidang kontruksi), Asep Ayi Kusumah direktur CV Bersaudara, dan saksi lainnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!