Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026

Terima Gratifikasi Rp. 2,2 Miliar, Eks Walikota Banjar Diadili di PN Tipikor Bandung

ED
Kamis, 7 Juli 2022 | 21:24 WIB
Bagikan
Terima Gratifikasi Rp. 2,2 Miliar, Eks Walikota Banjar Diadili di PN Tipikor Bandung

VISI.NEWS |BANDUNG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno, tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung Jalan R.E. Martadinata.

Dalam perkara yang dihadapinya tersebut, Herman diduga telah menerima uang atau hadiah sebesar Rp. 2,2 miliar dari hasil mengatur pemenangan lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.

"Herman didakwa telah melakukan korupsi dan atau menerima dugaan atau hadiah uang fee pasca mengatur pemenang tender di Kota Banjar dengan total Rp. 2,2 miliar," kata Hakim Ketua Eman Sulaeman.

Kepada VISI.NEWS Kamis (7/7/22), proses pradilan yang digelar secara online tersebut, sudah memasuki agenda mendengar sejumlah keterangan dari saksi yang membertkan hingga meringankan terdakwa.

"Sudah berjalan, bahkan saat ini agenda sidang sudah ke pemanggilan para saksi yang dianggap perlu diperdengarkan keterangannya di muka persidangan," ujar Eman.

Adapun fakta yang terungkap dalam persidangan, salah satunya yaitu, ungkap Eman, muncul istilah Buku Dapur, Uang Keatas, dan Kelompok Asem, Kondusif yang kerap disebut sejumlah saksi dalam persidangan.

"Jadi, pemeriksaan saksi itu sudah dilakukan terhadap lebih dari lima orang, dan dari keterangan para saksi itu, kerap ditemukan istilah-istilah yang dipergunakan dalam berkomunikasi," ungkapnya.

Adapun para saksi yang sudah dihadirkan yakni, Mantan Kepala Dinas PU, Fenny Fahrudin, Rahmat Wardi selaku direktur CV Prima (Perusahaan jasa bidang kontruksi), Asep Ayi Kusumah direktur CV Bersaudara, dan saksi lainnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.