TELAAH | Bolehkah Menyawer Qariah Saat Melantunkan Bacaan Al Quran?
VISI.NEWS | JAKARTA - Beberapa hari lalu viral sejumlah video tentang seorang qariah yang disawer uang saat sedang membaca Al Quran di hadapan para jemaah.
Terungkap peristiwa tersebut menimpa qari Qoriah Nadia Hawasyi saat melantunkan bacaan Al Quran dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad saw. di Pandeglang, Serang, Banten.
Peristiwa ini pun menuai kecaman, lantas bolehkah menyawer qariah?
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa dalam hukum Islam itu adalah haram.
“Karena dia menyentuh bukan mahramnya dan tentu dia termasuk orang yang tidak menghormati Al Quran,” kata dia seperti dilansir laman MUIDigital, Sabtu (7/1/2022), yang mewawancarainya.
Dia pun mengutip firman Allah SWT dalam surat Al-Araf ayat 204:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya: “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!