Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026

TELAAH | Bolehkah Menyawer Qariah Saat Melantunkan Bacaan Al Quran?

ED
Minggu, 8 Januari 2023 | 05:53 WIB
Bagikan
TELAAH | Bolehkah Menyawer Qariah Saat Melantunkan Bacaan Al Quran?

VISI.NEWS | JAKARTA - Beberapa hari lalu viral sejumlah video tentang seorang qariah yang disawer uang saat sedang membaca Al Quran di hadapan para jemaah.

Terungkap peristiwa tersebut menimpa qari Qoriah Nadia Hawasyi saat melantunkan bacaan Al Quran dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad saw. di Pandeglang, Serang, Banten.

Peristiwa ini pun menuai kecaman, lantas bolehkah menyawer qariah?

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa dalam hukum Islam itu adalah haram.

“Karena dia menyentuh bukan mahramnya dan tentu dia termasuk orang yang tidak menghormati Al Quran,” kata dia seperti dilansir laman MUIDigital, Sabtu (7/1/2022), yang mewawancarainya.

Dia pun mengutip firman Allah SWT dalam surat Al-Araf ayat 204:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: “Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”

Selain itu, dalam pandangan Islam ketika kita membaca Al Quran diwajibkan mengambil air wudu dan suci dari hadas besar dan kecil terlebih dahulu.

“Maka demikian Al Quran itu sangatlah mulia,” tambahnya.

“Saya juga sudah membaca klarifikasinya kalau dia dalam keadaan diundang dan dia menutup bacaannya dengan cara dia disawer,” tuturnya.

“Tapi wallahu’alam saya kini sedang koordinasi kembali dengan MUI daerah sana agar segera dilakukan pembinaan,” tegasnya.

Kiai Cholil juga menyampaikan bahwa sebenarnya itu bukan masalah kualifikasi apa yang telah terjadi, melainkan apakah karena ketidaktahuan akan tradisi daerah setempat.

“Oleh karena itu kita perlu tabayyun, dan harus segera dilakukan pembinaan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Sebenarnya kalau memang itu berupa adat, maka harus dihentikan.

“Karena adat itu tidak selaras dengan ajaran agama, dan juga termasuk tidak sopan,” lanjutnya.

Dengan demikian, menurut dia, tidak ada cara lain lagi selain bertobat kepada Allah SWT dan panitia juga harus lebih berhati-hati lagi.

“Apalagi ini momennya memperingati Maulid Nabi Muhammad saw,” kata dia menegaskan.

Di akhir pembicaraannya Kiai Cholil Nafis berpesan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh ditiru di tempat lain, tidak boleh terjadi kembali, dan itu perlu dicari orangnya untuk diberi bimbingan dan dakwah. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.