TB Hasanuddin: Komcad ASN Harus Sukarela dan Menjamin Hak Peserta
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa pelaksanaan program Komponen Cadangan (Komcad) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berlandaskan prinsip kesukarelaan dan kepastian pemenuhan hak peserta, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ini merespons rencana Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang akan memulai program Komcad ASN pada Semester I Tahun 2026. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya menyampaikan bahwa sekitar 4.000 ASN akan dilibatkan pada tahap awal program tersebut.
Fokus ASN Usia 18-35 Tahun di Jakarta
Program Komcad ASN tahap awal akan menyasar ASN yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga di wilayah Jakarta, khususnya mereka yang berusia 18 hingga 35 tahun dan berkantor di instansi pusat.
Para peserta akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) selama tiga bulan, yang mencakup pembinaan fisik dan mental, penanaman nilai nasionalisme, serta keterampilan dasar militer di bawah bimbingan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Selama masa pelatihan, ASN peserta Komcad tetap menerima gaji dan tunjangan dari instansi asal, serta memperoleh uang saku dan perlindungan kesehatan dari Kementerian Pertahanan.
Usai pelatihan, peserta akan kembali bertugas seperti semula dan hanya akan dimobilisasi dalam kondisi darurat negara atau untuk latihan penyegaran singkat dengan durasi minimal 12 hari per tahun.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!