TB Hasanuddin: Komcad ASN Harus Sukarela dan Menjamin Hak Peserta
TB Hasanuddin menyampaikan setidaknya empat catatan penting agar pelaksanaan Komcad ASN tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola birokrasi.
Pertama, Komponen Cadangan bersifat sukarela, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN). Artinya, keterlibatan ASN harus berdasarkan kehendak pribadi, bukan penugasan wajib atau tekanan struktural.
“Selama 4.000 ASN tersebut mendaftar secara sukarela, maka program ini masih berada dalam koridor hukum,” tegasnya.
Kedua, negara wajib menjamin hak dan status kepegawaian ASN yang mengikuti Komcad. Mengacu pada Pasal 42 dan 43 UU PSDN, keikutsertaan dalam program ini tidak boleh berdampak pada pemberhentian, mutasi, maupun penundaan promosi jabatan.
Ketiga, kepastian hak keuangan peserta harus dipenuhi sesuai rencana Kementerian Pertahanan, termasuk gaji, tunjangan, dan uang saku selama pelatihan.
Keempat, pelaksanaan Komcad ASN tidak boleh mengaburkan netralitas ASN. Program ini harus tetap menempatkan ASN sebagai pelayan publik, tanpa membentuk karakter birokrasi yang terlalu kaku atau militeristik.
Selain itu, TB Hasanuddin juga mengingatkan agar penggunaan anggaran untuk program Komcad ASN tidak tumpang tindih dengan prioritas nasional lainnya.
Tujuan Bangun Disiplin, Bukan Militerisasi Birokrasi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!