Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026

TB Hasanuddin: Komcad ASN Harus Sukarela dan Menjamin Hak Peserta

Desi Rossilawati
Rabu, 4 Februari 2026 | 12:25 WIB
Bagikan
TB Hasanuddin: Komcad ASN Harus Sukarela dan Menjamin Hak Peserta

TB Hasanuddin menyampaikan setidaknya empat catatan penting agar pelaksanaan Komcad ASN tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola birokrasi.

Pertama, Komponen Cadangan bersifat sukarela, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN). Artinya, keterlibatan ASN harus berdasarkan kehendak pribadi, bukan penugasan wajib atau tekanan struktural.

“Selama 4.000 ASN tersebut mendaftar secara sukarela, maka program ini masih berada dalam koridor hukum,” tegasnya.

Kedua, negara wajib menjamin hak dan status kepegawaian ASN yang mengikuti Komcad. Mengacu pada Pasal 42 dan 43 UU PSDN, keikutsertaan dalam program ini tidak boleh berdampak pada pemberhentian, mutasi, maupun penundaan promosi jabatan.

Ketiga, kepastian hak keuangan peserta harus dipenuhi sesuai rencana Kementerian Pertahanan, termasuk gaji, tunjangan, dan uang saku selama pelatihan.

Keempat, pelaksanaan Komcad ASN tidak boleh mengaburkan netralitas ASN. Program ini harus tetap menempatkan ASN sebagai pelayan publik, tanpa membentuk karakter birokrasi yang terlalu kaku atau militeristik.

Selain itu, TB Hasanuddin juga mengingatkan agar penggunaan anggaran untuk program Komcad ASN tidak tumpang tindih dengan prioritas nasional lainnya.

Tujuan Bangun Disiplin, Bukan Militerisasi Birokrasi

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.