TB Hasanuddin: Komcad ASN Harus Sukarela dan Menjamin Hak Peserta
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa pelaksanaan program Komponen Cadangan (Komcad) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berlandaskan prinsip kesukarelaan dan kepastian pemenuhan hak peserta, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ini merespons rencana Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang akan memulai program Komcad ASN pada Semester I Tahun 2026. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya menyampaikan bahwa sekitar 4.000 ASN akan dilibatkan pada tahap awal program tersebut.
Fokus ASN Usia 18-35 Tahun di Jakarta
Program Komcad ASN tahap awal akan menyasar ASN yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga di wilayah Jakarta, khususnya mereka yang berusia 18 hingga 35 tahun dan berkantor di instansi pusat.
Para peserta akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) selama tiga bulan, yang mencakup pembinaan fisik dan mental, penanaman nilai nasionalisme, serta keterampilan dasar militer di bawah bimbingan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Selama masa pelatihan, ASN peserta Komcad tetap menerima gaji dan tunjangan dari instansi asal, serta memperoleh uang saku dan perlindungan kesehatan dari Kementerian Pertahanan.
Usai pelatihan, peserta akan kembali bertugas seperti semula dan hanya akan dimobilisasi dalam kondisi darurat negara atau untuk latihan penyegaran singkat dengan durasi minimal 12 hari per tahun.
DPR Tekankan Empat Catatan Penting
TB Hasanuddin menyampaikan setidaknya empat catatan penting agar pelaksanaan Komcad ASN tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola birokrasi.
Pertama, Komponen Cadangan bersifat sukarela, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN). Artinya, keterlibatan ASN harus berdasarkan kehendak pribadi, bukan penugasan wajib atau tekanan struktural.
“Selama 4.000 ASN tersebut mendaftar secara sukarela, maka program ini masih berada dalam koridor hukum,” tegasnya.
Kedua, negara wajib menjamin hak dan status kepegawaian ASN yang mengikuti Komcad. Mengacu pada Pasal 42 dan 43 UU PSDN, keikutsertaan dalam program ini tidak boleh berdampak pada pemberhentian, mutasi, maupun penundaan promosi jabatan.
Ketiga, kepastian hak keuangan peserta harus dipenuhi sesuai rencana Kementerian Pertahanan, termasuk gaji, tunjangan, dan uang saku selama pelatihan.
Keempat, pelaksanaan Komcad ASN tidak boleh mengaburkan netralitas ASN. Program ini harus tetap menempatkan ASN sebagai pelayan publik, tanpa membentuk karakter birokrasi yang terlalu kaku atau militeristik.
Selain itu, TB Hasanuddin juga mengingatkan agar penggunaan anggaran untuk program Komcad ASN tidak tumpang tindih dengan prioritas nasional lainnya.
Tujuan Bangun Disiplin, Bukan Militerisasi Birokrasi
Pemerintah menargetkan program Komcad ASN dapat membentuk birokrasi yang memiliki kedisiplinan tinggi dan jiwa nasionalisme yang kuat. Namun, DPR menilai tujuan tersebut harus dicapai tanpa mengorbankan prinsip netralitas, profesionalisme, dan hak-hak ASN.
Dengan pengawasan dan regulasi yang jelas, program Komcad ASN diharapkan dapat berjalan efektif, konstitusional, serta selaras dengan sistem birokrasi sipil di Indonesia. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!