Taufik Hidayat Dijerat Tiga Pasal, Terancam 36 Tahun Bui
Hendra menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus tersebut.
"Ini kabar yang bagus untuk kita sampaikan bahwa TH saat ini telah kita jerat dengan 3 pasal berlapis," sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwa total ancaman hukuman dari seluruh pasal yang dikenakan apabila diakumulasikan dapat mencapai puluhan tahun penjara.
Hendra menjelaskan, untuk total keseluruhan apabila diakumulasikan, konstruksi hukum ini ada yang 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun.
"Kita maksimalkan menjadi 12 tahun. Sehingga apabila kita simulasikan bahwa konstruksi hukum ini akumulatif berarti 12x3, berarti 36 tahun penjara," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut hingga persidangan, agar hakim dapat menjatuhkan putusan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tetapi tentu saja kita telah memenuhi unsur pasal ini, akan kita perjuangkan kepada jaksa sebagai penuntut umum dan nanti akan di persidangan akan kita lakukan pemantauan sehingga nanti hakim bisa memutuskan yang seberat-beratnya. Mungkin demikian, terima kasih," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!