Taufik Hidayat Dijerat Tiga Pasal, Terancam 36 Tahun Bui

Desi Rossilawati
Senin, 6 Juli 2026 | 13:37 WIB
Bagikan

VISI.NEWS - Direktorat PPO dan PPA Polda Jawa Barat telah melaksanakan rekonstruksi serta gelar perkara dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29). Dalam proses penyidikan tersebut, korban juga dinyatakan mengalami kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan sejumlah pasal dalam perkara tersebut, yakni Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Di mana konstruksi hukum yang sudah kita terapkan yang pertama adalah pasal 451 yaitu tentang penyanderaan, di mana maksimalnya adalah 12 tahun," kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (5/7/2026).

Selanjutnya, penyidik juga menerapkan Pasal 469 ayat (1) terkait penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Unsur perencanaan tersebut turut diperkuat dalam konstruksi hukum yang digunakan penyidik.

"Lalu konstruksi hukum yang kedua, Hendra sebut pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," ucapnya

"Di sini kita pertegas lagi unsur pasalnya yaitu tentang penyanderaan perencanaan. Jadi di sini unsur perencanaannya kita tambahkan, sehingga harapan kita untuk memaksimalkan ancaman ini menjadi 12 tahun penjara kita masukkan," ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga menambahkan konstruksi hukum Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berdasarkan keterangan saksi ahli, korban, serta hasil visum.

"Ini sudah kita masukkan, ini berdasarkan pertama adalah keterangan saksi ahli, yang kedua korban, dan yang terlebih dahulu yaitu visum yang sudah kita lakukan," tambahnya.

Hendra menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus tersebut.

"Ini kabar yang bagus untuk kita sampaikan bahwa TH saat ini telah kita jerat dengan 3 pasal berlapis," sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa total ancaman hukuman dari seluruh pasal yang dikenakan apabila diakumulasikan dapat mencapai puluhan tahun penjara.

Hendra menjelaskan, untuk total keseluruhan apabila diakumulasikan, konstruksi hukum ini ada yang 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun.

"Kita maksimalkan menjadi 12 tahun. Sehingga apabila kita simulasikan bahwa konstruksi hukum ini akumulatif berarti 12x3, berarti 36 tahun penjara," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut hingga persidangan, agar hakim dapat menjatuhkan putusan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tetapi tentu saja kita telah memenuhi unsur pasal ini, akan kita perjuangkan kepada jaksa sebagai penuntut umum dan nanti akan di persidangan akan kita lakukan pemantauan sehingga nanti hakim bisa memutuskan yang seberat-beratnya. Mungkin demikian, terima kasih," pungkasnya.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.