Taufik Hidayat Dijerat Tiga Pasal, Terancam 36 Tahun Bui

Desi Rossilawati
Senin, 6 Juli 2026 | 13:37 WIB
Bagikan

VISI.NEWS - Direktorat PPO dan PPA Polda Jawa Barat telah melaksanakan rekonstruksi serta gelar perkara dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29). Dalam proses penyidikan tersebut, korban juga dinyatakan mengalami kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan sejumlah pasal dalam perkara tersebut, yakni Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Di mana konstruksi hukum yang sudah kita terapkan yang pertama adalah pasal 451 yaitu tentang penyanderaan, di mana maksimalnya adalah 12 tahun," kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (5/7/2026).

Selanjutnya, penyidik juga menerapkan Pasal 469 ayat (1) terkait penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Unsur perencanaan tersebut turut diperkuat dalam konstruksi hukum yang digunakan penyidik.

"Lalu konstruksi hukum yang kedua, Hendra sebut pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," ucapnya

"Di sini kita pertegas lagi unsur pasalnya yaitu tentang penyanderaan perencanaan. Jadi di sini unsur perencanaannya kita tambahkan, sehingga harapan kita untuk memaksimalkan ancaman ini menjadi 12 tahun penjara kita masukkan," ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga menambahkan konstruksi hukum Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berdasarkan keterangan saksi ahli, korban, serta hasil visum.

"Ini sudah kita masukkan, ini berdasarkan pertama adalah keterangan saksi ahli, yang kedua korban, dan yang terlebih dahulu yaitu visum yang sudah kita lakukan," tambahnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.