Target 25 Ribu Produk Halal Gratis, MUI dan BPJPH Perkuat Akselerasi
Selain itu, kata Buya Amirsyah, diperlukan pemetaan potensi produk halal untuk akselerasi berapa target jumlah produk halal yang akan dihasilkan berdasarkan SDM dan infrastruktur melalui IT.
Sejalan dengan itu, Ketua MUI Bidang Halal, KH Sholahudin Al Ayub mengungkapkan bahwa masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam proses percepatan sertifikasi halal.
Hal itu dilakukan sejak pengajuan pemilik produk hingga terbitnya Ketetapan Halal (KH) dan Sertifikat Halal (SH).
“BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan atau regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha dan menerbitkan sertifikasi halal,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menyampaikan bahwa LPPOM MUI sebagai salah satu LPH bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halal.
“Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Nian Sholeh menharapkan agar substansi fatwa terhadap produk halal dapat dilakukan penguatan oleh Komisi Fatwa MUI setelah pemeriksaan dilakukan oleh LPH yang terakreditasi oleh BPJPH.
“Karena itu, fatwa halal merupakan Ketetapan Halal (KH) yang diterbitkan MUI untuk memastikan ke halalan sejumlah produk,” ujarnya. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!