Target 25 Ribu Produk Halal Gratis, MUI dan BPJPH Perkuat Akselerasi
VISI.NEWS | JAKARTA - Pasca terbitnya Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) meniscayakan adanya percepatan sekaligus penguatan produk halal di Indonesia.
Undang-undang tersebut memberikan amanah dalam proses sertifikasi halal dengan bersinergi melalui MUI, BPJPH dan LPH. BJPH sendiri menargetkan 25 ribu produk halal yang disertifikasi secara gratis.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham mengatakan, setidaknya ada 25 ribu produk halal yang digratiskan yang banyak melibatkan para pelaku usaha UMKM.
“Hal ini meniscayakan keterlibatan pelaku usaha UMKM yang mengajukan proses sertifikasi halal,” kata Aqil Irham saat rapat terbatas di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (29/7), dilansir dari laman resmi MUI pusat.
Pada kesempatan ini, Wakil Menteri Agama KH Zainut Tauhid Saad berharap, akselerasi Ketetapan Halal (KH) dan Sertifikat Halal (SH) dilakukan secara bersinergi dan berkolaborasi antara MUI dan BPJPH.
“Sehingga kedua proses ini dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mendorong tiga aktor dalam sertifikasi halal untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Ketiga aktor sertifikasi halal yang diatur dalam UU tersebut yakni BJPH, MUI dan LPH. Dengan begitu, jelasnya, akselarasi dan penguatan dapat dilakukan semua pemangku kepentingan secara bersamaan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!