Tahun Ajaran Baru Dimulai, Ini Panduan MPLS Ramah 2025 dari Kemendikdasmen
- Asesmen MPLS Ramah untuk Literasi Membaca dan Numerasi
Hal yang Dilarang Selama MPLS Ramah 2025
Adapun hal yang dilarang selama MPLS Ramah 2025 sebagai berikut:
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan harus edukatif dan relevan dengan tujuan MPLS Ramah
- Aktivitas yang mengarah pada kekerasan. Dilarang melakukan semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dilarang memberikan hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan - Kegiatan MPLS Ramah tanpa pengawasan Guru. Seluruh kegiatan MPLS Ramah harus dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid. - Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan. Penggunaan atribut yang tidak edukatif dalam MPLS dilarang karena dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, dan berdampak negatif pada psikologis murid.
Pakaian Seragam
Tidak ada ketentuan khusus terkait pakaian seragam dalam pelaksanaan MPLS Ramah. Satuan pendidikan dapat menganjurkan penggunaan pakaian seragam jenjang sebelumnya, pakaian seragam olahraga jenjang sebelumnya, atau pakaian lainnya tanpa memberatkan orang tua/wali murid baru.
Pelanggaran Sanksi dan Pengaduan Masyarakat A. Pelanggaran dan Sanksi Pelanggaran pada saat kegiatan MPLS Ramah akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. B. Mekanisme Penanganan Pengaduan Untuk memastikan pengawasan dan partisipasi publik, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran MPLS Ramah melalui:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!