Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026

Tahun Ajaran Baru Dimulai, Ini Panduan MPLS Ramah 2025 dari Kemendikdasmen

Desi Rossilawati
Senin, 14 Juli 2025 | 07:49 WIB
Bagikan
Tahun Ajaran Baru Dimulai, Ini Panduan MPLS Ramah 2025 dari Kemendikdasmen

VISI.NEWS | JAKARTA - Tahun ajaran baru 2025/2026 telah dimulai. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah 2025.

Panduan ini menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan MPLS bagi peserta didik baru, termasuk pengaturan jadwal kegiatan hingga ketentuan pakaian.

MPLS Ramah adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengenalkan warga, kurikulum, dan lingkungan. Kegiatan ini dirancang dengan memuliakan dan menghormati hak anak melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan untuk memperkuat karakter dan profil lulusan.

Panduan ini merujuk pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan MPLS pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk tahun ajaran 2025/2026. Dokumen ini mencakup pedoman teknis, tata tertib kegiatan, serta prinsip pelaksanaan yang harus dijalankan oleh sekolah di seluruh Indonesia. Simak yuk panduan resmi MPLS Ramah 2025.

Jadwal MPLS Ramah 2025

MPLS Ramah dilaksanakan dalam jangka waktu selama lima hari pada jam kerja pendidikan formal sesuai kalender akademik dan jadwal pembelajaran yang berlaku. Pengecualian untuk satuan pendidikan berasrama dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Untuk Provinsi Bali, jadwal MPLS TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Madrasah, dan Widyalaya berlangsung selama enam hari. MPLS dimulai pada 21-26 Juli 2025.

Materi dan Ruang Lingkup

Adapun materi dan ruang lingkup MPLS Ramah 2025 sebagai berikut:

- Penumbuhan dan Penguatan Karakter serta Profil Lulusan melalui 7KAIH, Pertemuan Pagi Ceria, Profil Lulusan, dan Aktivitas Lainnya terkait Program Pencegahan Penyimpangan Sosial

- Pengenalan dan Interaksi Positif dengan Warga Satuan Pendidikan

- Pengenalan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan

- Pengenalan Kondisi Lingkungan Sekitar Satuan Pendidikan

- Pengenalan Visi, Misi, dan Tujuan sebagai Ciri Khas Satuan Pendidikan

- Pengenalan Intrakurikuler dan Kokurikuler di Satuan Pendidikan

- Pengenalan Kegiatan Kesiswaan di Satuan Pendidikan

- Pengenalan Budaya Satuan Pendidikan

- Asesmen MPLS Ramah untuk Literasi Membaca dan Numerasi

Hal yang Dilarang Selama MPLS Ramah 2025

Adapun hal yang dilarang selama MPLS Ramah 2025 sebagai berikut:

- Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan harus edukatif dan relevan dengan tujuan MPLS Ramah

- Aktivitas yang mengarah pada kekerasan. Dilarang melakukan semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dilarang memberikan hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan - Kegiatan MPLS Ramah tanpa pengawasan Guru. Seluruh kegiatan MPLS Ramah harus dalam pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid. - Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan. Penggunaan atribut yang tidak edukatif dalam MPLS dilarang karena dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, dan berdampak negatif pada psikologis murid.

Pakaian Seragam

Tidak ada ketentuan khusus terkait pakaian seragam dalam pelaksanaan MPLS Ramah. Satuan pendidikan dapat menganjurkan penggunaan pakaian seragam jenjang sebelumnya, pakaian seragam olahraga jenjang sebelumnya, atau pakaian lainnya tanpa memberatkan orang tua/wali murid baru.

Pelanggaran Sanksi dan Pengaduan Masyarakat A. Pelanggaran dan Sanksi Pelanggaran pada saat kegiatan MPLS Ramah akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. B. Mekanisme Penanganan Pengaduan Untuk memastikan pengawasan dan partisipasi publik, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran MPLS Ramah melalui:

- ULT Kemendikdasmen: 177

- Kanal LAPOR: https://kemendikdasmen.lapor.go.id

Itulah tentang panduan resmi MPLS Ramah 2025 oleh Kemendikdasmen. Untuk detail lengkap dengan silabus, bisa lihat di halaman ini. @desi

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.