Supaya Tak Langgar Hak Warga, Siti Aisyah: RUU Perampasan Aset Harus Dikaji Hati-Hati
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah./visi.news/media DPR RI.
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi maupun penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Hal itu disampaikan Siti Aisyah saat menghadiri Audiensi Baleg DPR RI bersama mahasiswa Fakultas Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Rabu (13/5/2026).
Dalam audiensi tersebut, Siti Aisyah mengatakan DPR terbuka menerima masukan dari berbagai kalangan akademisi, termasuk mahasiswa dan dosen, terkait pembahasan berbagai rancangan undang-undang.
"Ketika ada undang-undang dibahas, daftarkan ke Badan Legislasi. Kami mau datang atau dosen kami mau dipanggil, saya pastikan bisa. Itulah buktinya demokrasi," ujar Siti Aisyah.
Ia juga menepis anggapan bahwa DPR menutup diri terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, substansi terkait perampasan aset sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi lain yang berlaku saat ini.
Siti Aisyah menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset telah diterapkan dalam sejumlah kasus pidana, seperti tindak pidana narkotika, pencucian uang, hingga tindak pidana korupsi.
"Untuk perampasan aset, ada undang-undang yang sudah mengatur. Contohnya narkoba. Ketika pidana narkoba itu ada, asetnya atau uangnya juga bisa diambil, termasuk pencucian uangnya," katanya.
Ia menambahkan bahwa praktik serupa juga telah diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi, khususnya terhadap aliran dana yang berasal dari hasil kejahatan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!