Supaya Tak Langgar Hak Warga, Siti Aisyah: RUU Perampasan Aset Harus Dikaji Hati-Hati
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah./visi.news/media DPR RI.
Menurutnya, persoalan utama saat ini bukan semata-mata belum adanya aturan, melainkan implementasi hukum yang dinilai belum maksimal.
"Sebenarnya undang-undang kita juga sudah menyatakan itu sudah pernah ada dan sudah diatur. Cuma aparat penegak hukum kurang melaksanakannya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Siti Aisyah juga mengingatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan apabila perampasan aset dilakukan hanya berdasarkan dugaan tanpa adanya tindak pidana asal yang jelas.
Ia menilai negara harus tetap menjunjung prinsip demokrasi dan perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum.
"Ketika orang tidak bersalah dinyatakan diduga dan kita rampas asetnya, apakah ini tidak melanggar demokrasi dan hak-hak asasi orang lain?" kata Siti Aisyah.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh memiliki kewenangan yang terlalu luas tanpa kontrol yang jelas karena dapat membuka peluang abuse of power.
"Harus ada tindak pidana asalnya. Jadi bukan seperti pendugaan-pendugaan seperti ini," lanjutnya.
Siti Aisyah menyebut Baleg DPR RI saat ini membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan undang-undang. Ia bahkan mempersilakan mahasiswa untuk memberikan masukan secara langsung kepada anggota legislatif.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!