BMKG: Cuaca Bandung Hari Ini Didominasi Berawan, Suhu Berkisar 16-28 Derajat Celsius 12 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 BMKG: Cuaca Bandung Hari Ini Didominasi Berawan, Suhu Berkisar 16-28 Derajat Celsius 12 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026

Dendam dan Emosi di Balik Serangan Andrie Yunus

Desi Rossilawati
Kamis, 30 April 2026 | 09:51 WIB
Bagikan
Dendam dan Emosi di Balik Serangan Andrie Yunus

Dendam dan Emosi di Balik Serangan Andrie Yunus./VISI.NEWS/

VISI.NEWS | JAKARTA - Kisah di balik penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai terkuak dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur. Bukan sekadar perkara hukum, persidangan ini membuka sisi manusiawi para terdakwa yang diliputi emosi, persepsi, dan rasa tersinggung terhadap kritik yang mereka anggap melukai institusi.

Empat prajurit TNI yang duduk sebagai terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Dalam ruang sidang, terungkap bagaimana kemarahan terhadap Andrie Yunus tumbuh perlahan dari obrolan santai hingga menjadi rencana kekerasan.

Semua bermula saat para terdakwa melihat aksi Andrie pada 16 Maret 2025 yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Tindakan itu mereka tafsirkan sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan dakwaan.

Percakapan demi percakapan berlangsung di berbagai tempat, mulai dari masjid hingga kamar mess. Dalam suasana santai minum kopi, kekesalan itu berubah menjadi wacana tindakan. Terdakwa I bahkan mengungkapkan keinginannya untuk memberi pelajaran.

"Terdakwa I berkata ingin memukul Saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera. Akan tetapi Terdakwa II berkata, jangan dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat. Terdakwa I berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide Terdakwa II tersebut, Terdakwa III setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama," ujar oditur.

Di titik itulah, emosi yang tidak terkelola berubah menjadi rencana nyata. Para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai aktivitas Andrie dan membagi peran dalam aksi tersebut.

Namun di luar ruang sidang, KontraS melihat cerita ini belum utuh. Mereka menilai kasus ini tidak hanya soal emosi individu, melainkan berpotensi melibatkan pihak lain yang belum tersentuh hukum.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.