Status Hukum Pernikahan dan Perwalian Orang Murtad
Artinya: “Seorang yang murtad tidak berhak untuk menikahkan anak perempuannya, budak perempuannya, dan perempuan yang ia menjadi walinya, baik perempuan itu seorang muslimah atau musyrik, baik perempuan itu bukan seorang muslimah atau musyrik. Apabila ia telah menikahkan maka pernikahannya itu batal.”
Tidak adanya hak untuk menikahkan anak perempuannya atau perempuan lain yang berada di bawah perwaliannya menunjukkan bahwa seorang yang murtad tidak bisa menjadi wali nikah bagi siapapun. Ini bisa dimaklumi mengingat salah satu syarat menjadi wali nikah adalah harus beragama Islam.
Kalaupun orang yang murtad itu kembali memeluk agama Islam sebagaimana kasus di atas ia tetap tidak bisa menjadi wali bagi anak perempuannya, mengingat pernikahannya tidak dianggap sah sehingga anak perempuannya juga dianggap lahir di dalam pernikahan yang tidak sah dan karenanya tidak bernasab kepada sang ayah. Karena tidak ada hubungan nasab ini lah maka sang ayah tidak bisa menjadi wali dalam pernikahan anak perempuan tersebut. Wallâhu a’lam.@mpa/nu
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!