Status Hukum Pernikahan dan Perwalian Orang Murtad

ED
Minggu, 23 Januari 2022 | 06:39 WIB
Bagikan
Status Hukum Pernikahan dan Perwalian Orang Murtad

Artinya, “Para pakar fikih sepakat bahwa seorang laki-laki muslim yang murtad kemudian menikah maka pernikahannya itu tidak sah, karena ia tak memiliki agama. Maka ia tidak bisa mengawini seorang perempuan muslim, perempuan kafir, atau perempuan murtad.” (Kementerian Wakaf dan Urusan Agama, Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah. ).

Lebih jauh Imam Syafi’i di dalam Kitab Al-Umm menyampaikan secara lebih rinci:

وَإِذَا ارْتَدَّ الْمُسْلِمُ فَنَكَحَ مُسْلِمَةً أَوْ مُرْتَدَّةً أَوْ مُشْرِكَةً أَوْ وَثَنِيَّةً فَالنِّكَاحُ بَاطِلٌ أَسْلَمَا أَوْ أَحَدُهُمَا أَوْ لَمْ يُسْلِمَا وَلَا أَحَدُهُمَا

Artinya: “Apabila seorang muslim murtad kemudian ia menikah dengan seorang perempuan muslim, perempuan murtad, perempuan musyrik, atau perempuan watsaniyah maka nikahnya batal, baik keduanya masuk Islam (setelah menikah) atau salah satunya masuk Islam, atau keduanya tidak masuk Islam, atau salah satunya tidak masuk Islam.” (Muhammad bin Idris As-Syafi’i, Al-Umm ).

Dari apa yang disampaikan Imam Syafi’i di atas sangat jelas bahwa pernikahan yang dilakukan oleh seorang yang murtad tidak dianggap sah oleh Islam. Ini berlaku bagi pernikahan sang murtad dengan perempuan yang menganut agama apapun, bahkan dengan perempuan yang juga murtad.

Ketidakabsahan pernikahan itu terus berlanjut meskipun salah satu atau kedua pasangan itu kembali memeluk agama Islam. Bila demikian adanya lalu bagaimana dengan hukum perwalian orang yang murtad?

Bila ia kembali memeluk agama Islam sebagaimana kasus di atas bisa kah ia menjadi wali bagi anak perempuan dari hasil perkawinannya? Menjawab pertanyaan ini Imam Syafi’i lebih lanjut menegaskan:

وَلَا يَكُونُ لِلْمُرْتَدِّ أَنْ يُزَوِّجَ ابْنَتَهُ وَلَا أَمَتَهُ وَلَا امْرَأَةً هُوَ وَلِيُّهَا مُسْلِمَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَلَا مُسْلِمًا وَلَا مُشْرِكًا وَإِذَا أَنْكَحَ فَإِنْكَاحُهُ بَاطِلٌ

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.