Status Hukum Pernikahan dan Perwalian Orang Murtad

ED
Minggu, 23 Januari 2022 | 06:39 WIB
Bagikan
Status Hukum Pernikahan dan Perwalian Orang Murtad

VISI.NEWS | BANDUNG - Sepasang muda-mudi didampingi seorang laki-laki paruh baya datang ke KUA sebagai calon pengantin yang tak lama lagi akan melakukan ijab qabul pernikahan. Ketiganya datang ke KUA dalam rangka proses pemeriksaan data oleh penghulu.

Pada mulanya dari data yang ada sang penghulu tak mendapatkan masalah. Namun saat melihat surat pernikahan orang tua calon pengantin perempuan sang penghulu mulai menaruh curiga. Pasalnya surat pernikahan itu dikeluarkan oleh kantor catatan sipil yang berarti kedua orang tua calon pengantin perempuan menikah tidak dengan tata cara Islam. Maka sang penghulu mulai menelusuri perihal perkawinan dan agama kedua orang tua dari calon pengantin perempuan.

Dari penelusuran itu didapatkan satu simpulan riwayat yang menyebutkan bahwa bapak dari calon pengantin perempuan dahulunya seorang muslim yang keluar dari agamanya atau murtad. Kemudian ia menikah dengan seorang perempuan nonmuslim. Dari pernikahan ini keduanya dikarunia beberapa orang anak laki-laki dan perempuan.

Di tengah kehidupan pernikahan dan rumah tangganya ini sang bapak yang dahulu murtad kembali memeluk agama Islam. Sedangkan sang ibu masih tetap pada agamanya, nonmuslim. Kini anak perempuan pasangan itu yang beragama Islam hendak melakukan pernikahan. Sang bapak berkehendak untuk menjadi wali bagi anak perempuannya.

Namun kehendak ini ditolak oleh penghulu. Mengapa penghulu menolak sang bapak untuk menjadi wali, bukankah ia telah kembali menjadi seorang muslim? Atas permasalahan dan pertanyaan ini para ulama di dalam berbagai kitab fiqih menjelaskan duduk perkaranya.

Bila seorang muslim murtad sebelum menikah kemudian ia melakukan pernikahan, maka pernikahannya itu batal, tidak sah. Ini sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaytiyyah:

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا ارْتَدَّ ثُمَّ تَزَوَّجَ فَلا يَصِحُّ زَوَاجُهُ ؛ لأَنَّهُ لا مِلَّةَ لَهُ ، فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَتَزَوَّجَ مُسْلِمَةً وَلا كَافِرَةً وَلا مُرْتَدَّةً

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.