Sri Sultan: Insan Pertanahan Harus Mampu Membaca Peta dan Memahami Manusia
Nilai serupa, menurutnya, juga tumbuh dalam berbagai sistem sosial dan budaya di Nusantara. Di Minangkabau terdapat konsep Harta Pusaka Tinggi yang berkaitan dengan tanah ulayat dan tanggung jawab lintas generasi. Sementara di Bali, sistem subak memperlihatkan hubungan yang erat antara tanah, air, pertanian, dan spiritualitas melalui filosofi Tri Hita Karana.
Di berbagai wilayah Indonesia Timur, termasuk Papua dan Maluku, hak ulayat juga menunjukkan bahwa tanah tidak semata dipahami sebagai milik individu, tetapi sebagai ruang hidup bersama yang melekat dengan tanggung jawab sosial masyarakat adat.
“Keragaman ini adalah kekayaan tata kelola pemerintahan Indonesia. Regulasi perlu membacanya dengan jernih, kebijakan perlu menghormatinya dengan arif, teknologi perlu mengakomodasinya dengan presisi dan kepekaan,” tutur Sri Sultan.
Sri Sultan menegaskan, ilmu pertanahan memiliki posisi strategis karena berada di antara aspek teknis dan kehidupan sosial. Kepastian hak atas tanah bukan hanya berkaitan dengan dokumen atau sertipikat, tetapi juga menyangkut kesejahteraan masyarakat, martabat manusia, serta keberlanjutan lingkungan.
“Ilmu pertanahan bekerja di antara ukuran dan makna, antara peta dan manusia, antara sertipikat dan juga martabat,” ungkapnya.
Pesan tersebut menjadi perhatian khusus bagi para lulusan Politeknik Agraria STPN yang akan memasuki dunia kerja dan terlibat langsung dalam pelayanan pertanahan. Sri Sultan mengingatkan bahwa pekerjaan yang kelak mereka hadapi mungkin terlihat rutin dalam bentuk berkas, pengukuran, pemetaan, maupun pelayanan administrasi.
Namun, di balik setiap proses tersebut terdapat kehidupan masyarakat yang membutuhkan kepastian dan berharap mendapatkan keadilan.
Oleh sebab itu, para lulusan diminta untuk mengamalkan ilmu yang telah diperoleh dengan sikap rendah hati dan berorientasi pada kemanfaatan masyarakat. Setiap pengukuran harus menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian, setiap pemetaan menjadi jalan menuju keteraturan, dan setiap pelayanan pertanahan diharapkan mampu menghadirkan ketenteraman sosial.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!