Soal Kasus di FH UI, My Esti: Jangan Normalisasi Kekerasan Seksual
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti./visi.news/Media DPR RI.
Menurut pimpinan Komisi Pendidikan DPR ini, percakapan yang mengarah pada objektifikasi dan kekerasan verbal bukan sekadar pelanggaran etika saja. Tak hanya menimbulkan trauma, Esti menyebut insiden seperti itu dapat menyebabkan rasa tidak aman, serta tekanan psikologis yang berkepanjangan, terutama bagi perempuan.
“Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang sehat dan aman secara mental,†tegas Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarat (DIY) tersebut.
Untuk itu, Esti mendorong pihak UI menangani kasus pelecehan ini dengan memperhatikan kebutuhan korban serta tidak meremehkan bentuk pelecehan verbal.
“Setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di ruang digital, harus ditangani secara tegas dan berperspektif korban,†terang Esti.
“Ini bukan sekadar candaan di grup chat. Ini bentuk pelecehan seksual yang merusak kesehatan mental dan tidak bisa ditoleransi dalam lingkungan pendidikan,†lanjutnya.
Lebih lanjut, Esti mengapresiasi UI yang segera melakukan proses investigasi dalam kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Ia mengingatkan agar UI mengedepankan prinsip kerahasiaan bagi para korban.
“Dan penanganan kasus harus berjalan secara berkeadilan. Serta perlu ada pendampingan kepada korban. Baik pendampingan psikologis, hukum, dan akademik sehingga korban yang mengalami trauma dapat segera pulih,†papar Esti.
Di sisi lain, Esti juga menekankan pentingnya muatan materi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di Perguruan Tinggi. Hal ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mewajibkan Perguruan Tinggi melakukan langkah-langkah preventif terhadap pencegahan seksual di lingkungan kampus.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!