Soal Kasus di FH UI, My Esti: Jangan Normalisasi Kekerasan Seksual
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti./visi.news/Media DPR RI.
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, mendesak pihak Universitas Indonesia (UI) memberi sanksi tegas terhadap belasan siswa pelaku chat yang mengarah kepada pelecehan seksual dalam sebuah grup chat. Ia juga mendorong penyelesaian kasus dilakukan dengan menggunakan UU TPKS.
“Kami menyesalkan dan mengecam peristiwa pelecehan seksual yang terjadi Fakultas Hukum (FH) UI. Kami mendesak pihak kampus memberi saksi tegas terhadap mereka yang melakukannya,†kata MY Esti Wijayanti, Rabu (15/4/2026).
Seperti diketahui, publik tengah diramaikan dengan beredarnya sebuah tangkapan layar grup chat yang berisikan percakapan mesum diduga mahasiswa FH UI. Para pelaku menggunakan grup chat untuk saling mengirim pesan pelecehan baik merujuk kepada teman mahasiswi maupun dosen.
Para pelaku yang berjumlah 16 orang telah dikumpulkan dalam sebuah forum yang digelar di Auditorium DH UI pada Senin (13/4) malam. Forum ini digelar untuk mewadahi korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku.
Sementara itu, Universitas Indonesia menegaskan akan memberikan sanksi terhadap para mahasiswa yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual itu. Sanksi yang berlaku mulai dari sanksi akademik seperti diberhentikannya pelaku sebagai mahasiswa/drop out (DO).
Terkait hal ini, Esti mendorong agar pemberian sanksi tak berhenti hanya sampai di ranah internal kampus saja mengingat korban dari perbuatan pelaku sudah banyak.
“Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini,†ucapnya.
Esti menilai, kasus pelecehan yang terjadi di FH UI perlu ditangani dengan produk hukum yang telah dimiliki Indonesia dalam menangani kasus kekerasan seksual. Yakni Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!