Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026

Soal Kasus di FH UI, My Esti: Jangan Normalisasi Kekerasan Seksual

Desi Rossilawati
Rabu, 15 April 2026 | 14:51 WIB
Bagikan
Soal Kasus di FH UI, My Esti: Jangan Normalisasi Kekerasan Seksual

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti./visi.news/Media DPR RI.

“Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum,” tutur Esti.

Dalam UU TPKS, jenis kekerasan seksual dikategorikan dengan beberapa jenis tindakan. Salah satunya adalah kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4-6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200-300 juta.

Oleh karenanya, Esti mendorong agar korban melaporkan kasus ini ke ranah pidana.

“Dengan pembelakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, kita berharap agar semua masyarakat khususnya di lingkungan akademik tidak akan membiarkan peristiwa tersebut terulang lagi,” ungkapnya.

“Dan yang paling penting adalah agar tidak ada lagi yang menormalisasi tindakan apapun yang mengarah pada kekerasan seksual,” sambung Esti.

Esti menegaskan, kampus-kampus yang ada di Indonesia harus menjadi ruang aman yang bebas dari kekerasan, termasuk kekerasan verbal dan kekerasan digital yang memiliki dampak serius kepada korban.

“Dugaan pelecehan seksual dalam ruang digital, termasuk di lingkungan kampus, merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada kesehatan mental korban dan iklim psikososial yang aman,” jelasnya.

“Bahkan hingga dapat membuat trauma berkepanjangan yang mempengaruhi kehidupan korban,” imbuh Esti.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.