SKETSA | SBM - ITB
Oleh Syakieb Sungkar
YANG lagi seru dalam dunia pendidikan di Kota Bandung adalah mogoknya dosen-dosen Sekolah Business & Management (SBM) Institut Teknologi Bandung. Mula-mula ini masalah internal, tetapi akhirnya nongol juga di publik. Forum Dosen (FD) SBM mengumumkan mulai 8 Maret 2022, mereka ogah mengajar lagi di SBM. Besoknya dosen-dosen itu menganjurkan agar mahasiswa belajar mandiri saja di rumah. Kebetulan sekarang lagi musim UTS (Ujian Tengah Semester), sehingga mahasiswa tidak masalah kalau belajar di rumah saja. Namun para orang tua mahasiswa resah, bagaimana nasib anaknya kelak kalau SBM ditinggalkan dosennya, apakah nantinya sekolah itu tidak ada lagi?
Dalam keterangan persnya, FD SBM menyatakan kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan. Rektor telah mencabut hak swakelola SBM tahun 2003 tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan. Habis mengumumkan itu, Dekan beserta kedua Wakilnya, mundur dari SBM. Gawat yach.
Pendirian SBM sebetulnya rangkaian aksi yang mengekor kebijakan otonomi pendidikan dari Pemerintah yang saat itu sedang demam reformasi. Di tahun 2000, ITB ditetapkan menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000. Arti dari PP 155 ini, institusi pendidikan tersebut berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. PTN-BH merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga pendidikan yang melakukan fungsi administrasi.
Namun perlu diketahui, ternyata otonomi penuh dalam mengelola keuangan tersebut, ada koridornya, yaitu dalam menetapkan tarif biaya pendidikan, harus berkonsultasi dengan Menteri. Karena penetapan tarif harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua mahasiswa. Masalah otonomi dan keterjangkauan biaya pendidikan, ditegaskan lagi 12 tahun kemudian dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2012. Dalam pasal 62 Undang-undang itu, Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya. Termasuk dalam kebijakan operasional keuangan (Pasal 64). PTN-BH memiliki hak untuk mengelola keuangan secara mandiri, namun harus memiliki tata kelola yang sesuai dengan perundang-undangan, dan PTN-BH diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat (Pasal 65). Walau otonom, Pemerintah tetap menyediakan dana untuk Perguruan Tinggi (PT) yang dialokasikan melalui APBN dan APBD (Pasal 83), dan masyarakat berperan serta dalam pendanaan PT (Pasal 84).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!