Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026

SKETSA | SBM - ITB

ED
Senin, 14 Maret 2022 | 06:45 WIB
Bagikan
SKETSA | SBM - ITB

Nah apa aku bilang barusan, otonomi pada akhirnya harus dibarengi dengan regulasi. Tidak bisa SBM mengelola secara mandiri, tetapi harus sesuai Statuta (maunya BPK). Apa itu Statuta, saya tidak jelas. Statuta nomer berapa yang dilanggar SBM, juga tidak jelas. PP Nomor 65 tahun 2013 itu yang dilanggar oleh SBM di sebelah mananya, juga tidak dijelaskan. Apakah SBM melanggar atau tidak sesuai dengan satu-dua item dari PP tersebut, atau keseluruhannya, itu juga masih belum jelas. Kalimat-kalimat yang keluar dari para pejabat bunyinya terlalu umum dan normatif.

Namun Rektor Kadarsah Suryadi cukup articulate dalam memberi komando ke MWA, bahwa hal-hal pengelolaan SBM yang tidak sesuai Statuta harus dibenahi (butir 1). Mungkin juga ada perbedaan tafsir mengenai beberapa hal dalam operasionalisasi SBM yang tidak sesuai Statuta: menurut SBM sudah sesuai, tetapi menurut BPK belum sesuai, bukankah hal itu seharusnya bisa dibicarakan secara baik-baik? Otonomi perlu diatur, ya biasalah itu namanya Indonesia. Tesis abadi Indonesia kan begini: ngono yo ngono yo ojo ngono. Bebas sih boleh-boleh saja, tapi jangan bebas bangets. Nah di situlah celah negosiasi berlangsung. Otonomi perlu diatur sesuai Statuta (butir 2). Keren yach. Zaman dulu juga ada tuh, istilah mirip begitu: Pers yang bebas namun bertanggung jawab. Disuruh bebas tapi sebetulnya ga bebas juga. Harus ada Juklak yang sesuai Statuta (butir 3).

Tetapi, bagi saya, seandainya saya pengurus SBM, maka butir no. 4 dari surat Rektor itu adalah butir yang sangat penting, yaitu “perlu mengatur secara jelas kebijakan penganggaran belanja dan standar biaya terdeferensiasi serta tarif layanan yang berlaku”. Kalimat itu kan sebetulnya menyentil jantungnya SBM, bahwa ada diferensiasi tarif yang harus diatur, beserta cara penganggaran belanja yang dilakukan SBM. Itu kan menyangkut input-output SBM: uang masuk dengan tarif premium serta uang keluar dengan anggaran belanja yang harus diatur juga. Jadi seharusnya, surat Rektor tesebut cepat ditindaklanjuti. Action segera, karena itu urusan hidup-mati SBM.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.