SKETSA | SBM - ITB
Perjalanan SBM sejak tahun 2003 itu baik-baik saja. Seorang dosen mengatakan, bahwa ia merasa nyaman dengan fasilitas mengajar yang wah, dan salah satu ruangan kuliahnya mirip kendaraan angkasa yang ada pada film Star Trek. Kalau itu benar, saya berdoa ruangan itu tidak ikut-ikutan terbang ke luar angkasa seperti yang terjadi dalam film. Kecanggihan fasilitas dan pengelolaan SBM tidak terlepas dari kemampuan badan itu mencari dana dan menetapkan tarif kuliah yang lebih tinggi dari Fakultas-fakultas biasa yang ada dalam lingkungan ITB. Penamaan “Sekolah”, bukannya “Fakultas” pada SBM, sudah mengisyaratkan perbedaan itu. Konsekwensinya sudah tentu akan ada pemberian insentif, gaji, dan fasilitas yang lebih tinggi dari “Fakultas”, karena para dosen, tenaga administrasi juga team manajemen dituntut untuk bekerja lebih profesional, lebih keras, lebih giat, lebih smart, serta lebih service oriented kepada mahasiswa. Suatu hal yang wajar bukan? Untuk mendapat fasilitas lebih, harus membayar lebih – yang mendapat insentif lebih, harus bekerja lebih.
Namun setelah 15 tahun SBM menjalani kehidupan yang lancar jaya, kemudian datang BPK dengan membuat laporan nomor 245/HP/XVI/12/2018, 3 Desember 2018, yang mengatakan bahwa “Pengelolaan SBM tidak sesuai Statuta yang didasarkan pada PP Nomor 65 tahun 2013”. Laporan itu ditindaklanjuti oleh Rektor, yang saat itu dijabat oleh Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi DEA, melalui surat kepada Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) nomor 017/I1.A/LL/2019, tanggal 7 Januari 2019, yang isinya:
1. MWA ITB perlu mengatur sistem otonomi yang berlaku, sesuai dengan amanat PP Statuta. 2. Rektor ITB perlu melengkapi regulasi yang berlaku di F/S ITB sebagai unit kerja yang otonom yang sesuai dengan PP Statuta. 3. Rektor ITB menyediakan pedoman teknis (Juklak) F/S sebagai unit kerja yang otonom sesuai dengan kemampuan masing-masing dalam mencapai target kinerja yang disepakati antara ITB dan F/S. 4. Rektor ITB perlu mengatur secara jelas kebijakan penganggaran belanja dan standar biaya terdeferensiasi serta tarif layanan yang berlaku sesuai amanat ITB sebagai PTN-BH.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!