SKETSA | Regulatory Capitalism
Sol Picciotto dalam “Mediating Contestations of Private, Public and Property Rights in Corporate Capitalism”, mengatakan bahwa perubahan politik dan ekonomi serta konflik, telah memberikan motif yang kuat untuk mengubah hukum sesuai dengan perspektif mereka. Mereka mencirikan keberhasilan hukum bertumpu pada ‘kemampuan’ pengacara untuk menangani konflik eksternal di antara lembaga-lembaga penting yang terkait dengan bisnis mereka. Kemudian mereka mengelola konflik tersebut dengan menerjemahkannya ke dalam undang-undang. Bagi mereka, konflik adalah pertempuran faksi-faksi yang bersaing dalam mendefinisikan dan mengontrol negara. Bagi pengacara, pertempuran itu penting, tanpa harus peduli apa yang menjadi sifat atau isi dari perjuangan tersebut. Mereka melakukannya sebagai pengacara kelompok elit yang bertindak atas atas nama orang yang berkuasa. Para pengacara hanya peduli bagaimana kliennya itu dapat mendominasi bisnis yang digelutinya. Karenanya pengacara tidak perlu mendukung hukum yang liberal, bahkan sering kali mereka berpihak pada otoritarianisme. Sementara dalam menerapkan politik muka dua, dalam era politik yang berbeda, seorang pengacara perlu berinvestasi dalam legitimasi tertentu agar dikenal sebagai ‘pembaharu, modernis, atau promotor kesejahteraan sosial’.
Hal itu juga menunjukkan bahwa pada era Regulatory Capitalism, kekuasaan selalu hegemonik dan mereproduksi diri. Untuk membuat hukum dapat menengahi kekuasaan, maka dibutuhkan waktu untuk menciptakan format-format atau aturan yang sah. Hal ini juga merupakan pengakuan bahwa hukum diciptakan untuk melegitimasi upaya pencaplokan dan perampasan. Dari sana muncul akumulasi kekayaan, hak-hak istimewa, serta ketidaksetaraan ekonomi, hukum dan regulasi. Dengan itu tentu saja hukum akan mengatur penggunaan yang sah atas kekuatan dan kekuasaan, yang memberi wewenang kepada para kapitalis untuk menerapkan sanksi ekonomi maupun sanksi fisik dan hukuman.
Krisis menciptakan Regulasi John Braithwaite dalam papernya, Meta governance of path dependencies: Regulation, welfare and markets, mengatakan bahwa krisislah yang telah membuat pasar menjadi bergantung pada regulasi. Serangan 911 Al Qaeda memberikan justifikasi ‘negara harus turun tangan’ dalam krisis yang muncul seperti itu. Hasilnya adalah peningkatan besar dalam regulasi melalui headline “keamanan tanah air”. Sehingga pasar yang terkait dengan pertahanan juga tumbuh, misalnya perusahaan yang memproduksi teknologi pemindaian yang lebih besar dan canggih di bandara. Demikian pula tumbuhnya bisnis perusahaan swasta yang mengoperasikan mesin-mesin pengamanan, perusahaan yang memproduksi drone, kamera keamanan dan Artificial Intelligence, untuk mendiagnosis adanya risiko bahaya berdasarkan miliaran gambar pemantauan. Selanjutnya, kompleks industri militer diperbarui untuk memperkuat pertahanan Amerika di Timur Tengah. Dengan itu ketergantungan pasar terhadap Pemerintah menguat. Ekonomi menjadi tumbuh. Negara lah yang menciptakan permintaan terhadap kebutuhan regulasi. Walau hal ini baik secara ekonomi tetapi tidak baik secara jangka panjang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!