SIM Keliling Sumedang Hadir di Jatos Hari Ini
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan meliputi:
- SIM A atau SIM C asli yang masih aktif dan belum melewati masa berlaku.
- e-KTP asli.
- Fotokopi e-KTP.
- Surat keterangan sehat jasmani.
Layanan SIM Keliling pada dasarnya ditujukan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM yang masih berlaku. Karena itu, pemilik SIM sebaiknya tidak menunggu hingga masa berlaku habis untuk mengurus perpanjangan.
Pemohon juga disarankan datang lebih awal dan memastikan kembali jadwal serta waktu operasional sebelum menuju lokasi. Jadwal layanan lapangan dapat mengalami perubahan sesuai kondisi dan kebijakan petugas.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Jatinangor Town Square, masyarakat di kawasan Jatinangor dan sekitarnya memiliki akses yang lebih mudah untuk mengurus perpanjangan SIM pada Senin, 14 September 2026.
Jadi, bagi warga Kabupaten Sumedang yang membutuhkan perpanjangan SIM A atau SIM C, Jatinangor Town Square menjadi lokasi layanan SIM Keliling hari ini. Pastikan membawa SIM yang masih aktif, e-KTP beserta fotokopinya, dan surat keterangan sehat jasmani sebelum datang ke lokasi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!