SIM Keliling Sumedang Hadir di Jatos Hari Ini
VISI.NEWS — Warga Kabupaten Sumedang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Senin, 14 September 2026.
Berdasarkan jadwal layanan SIM Keliling Kabupaten Sumedang untuk September 2026, pelayanan hari ini berlokasi di Jatinangor Town Square (Jatos).
Layanan SIM Keliling ini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Namun, pemohon perlu memastikan SIM yang akan diperpanjang masih aktif dan belum melewati masa berlaku.
Lokasi layanan SIM Keliling Kabupaten Sumedang hari ini adalah Jatinangor Town Square (Jatos), dengan jadwal pelayanan pada Senin, 14 September 2026.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut disarankan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi. Kelengkapan dokumen penting agar proses administrasi perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.
Untuk perpanjangan melalui SIM Keliling, pemohon perlu membawa SIM A atau SIM C asli yang masih aktif. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diproses sebagai perpanjangan melalui layanan tersebut dan pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain SIM lama, pemohon wajib membawa e-KTP asli beserta fotokopinya. Identitas tersebut diperlukan untuk proses verifikasi data pemohon.
Persyaratan lainnya adalah surat keterangan sehat jasmani. Pemohon sebaiknya memastikan dokumen kesehatan telah sesuai dengan ketentuan pelayanan sebelum mengajukan perpanjangan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!