SIM Keliling Cimahi Hadir di Cimahi Mall Hari Ini

ED
PN
Senin, 14 September 2026 | 06:40 WIB
Bagikan
SIM Keliling Cimahi Hadir di Cimahi Mall Hari Ini
  • SIM lama yang masih berlaku dan belum melewati masa berlakunya.
  • KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku.
  • Fotokopi KTP atau Suket.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian.
  • Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian.

Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dapat dilakukan di lokasi pelayanan sesuai mekanisme yang berlaku. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon yang hendak membuat SIM baru atau memperpanjang SIM yang sudah kedaluwarsa harus mendatangi Satpas atau Polres sesuai ketentuan.

Layanan tersebut juga memberikan akses bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas, termasuk yang menggunakan alat bantuurus perpanjangan SIM hari ini, disarankan datang lebih awal dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Hal ini penting mengingat waktu pendaftaran memiliki dengar, dapat memiliki SIM A dan/atau SIM C sepanjang memenuhi persyaratan kesehatan yang ditentukan dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM hari ini, disarankan datang lebih awal dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Hal ini penting mengingat waktu pendaftaran memiliki batas, yakni hingga pukul 11.00 WIB untuk Senin sampai Kamis.

Lokasi SIM Keliling Satpas Polres Cimahi pada Senin, 14 September 2026:

  • Lokasi: Cimahi Mall, Pintu Barat
  • Pendaftaran: mulai pukul 08.00 WIB
  • Batas pendaftaran Senin-Kamis: pukul 11.00 WIB
  • Jenis layanan: Perpanjangan SIM A dan SIM C
  • SIM kedaluwarsa: Tidak dilayani melalui SIM Keliling

 Masyarakat juga perlu memperhatikan bahwa jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan kembali informasi terbaru sebelum berangkat ke lokasi pelayanan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.