SIM Keliling Cimahi Hadir di Cimahi Mall Hari Ini
VISI.NEWS — Layanan SIM Keliling Satpas Polres Cimahi kembali hadir pada Senin, 14 September 2026. Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini berlokasi di Cimahi Mall, tepatnya di Pintu Barat.
Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon dapat mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku SIM berakhir tanpa harus menunggu hingga tanggal kedaluwarsa.
Berdasarkan ketentuan pelayanan, perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Karena itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling tersebut.
Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga seluruh proses penerbitan SIM selesai. Khusus pendaftaran perpanjangan SIM pada Senin hingga Kamis, pendaftaran dibuka pukul 08.00-11.00 WIB.
Sementara pada Jumat dan Sabtu, pendaftaran dibuka pukul 08.00-10.00 WIB.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini perlu memastikan SIM yang akan diperpanjang masih dalam masa berlaku. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
Jika SIM telah kedaluwarsa, pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru melalui Satpas atau Polres sesuai domisili KTP.
Adapun sejumlah persyaratan yang perlu dibawa pemohon untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling Satpas Polres Cimahi meliputi:
- SIM lama yang masih berlaku dan belum melewati masa berlakunya.
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku.
- Fotokopi KTP atau Suket.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian.
Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dapat dilakukan di lokasi pelayanan sesuai mekanisme yang berlaku. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon yang hendak membuat SIM baru atau memperpanjang SIM yang sudah kedaluwarsa harus mendatangi Satpas atau Polres sesuai ketentuan.
Layanan tersebut juga memberikan akses bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas, termasuk yang menggunakan alat bantuurus perpanjangan SIM hari ini, disarankan datang lebih awal dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Hal ini penting mengingat waktu pendaftaran memiliki dengar, dapat memiliki SIM A dan/atau SIM C sepanjang memenuhi persyaratan kesehatan yang ditentukan dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM hari ini, disarankan datang lebih awal dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Hal ini penting mengingat waktu pendaftaran memiliki batas, yakni hingga pukul 11.00 WIB untuk Senin sampai Kamis.
Lokasi SIM Keliling Satpas Polres Cimahi pada Senin, 14 September 2026:
- Lokasi: Cimahi Mall, Pintu Barat
- Pendaftaran: mulai pukul 08.00 WIB
- Batas pendaftaran Senin-Kamis: pukul 11.00 WIB
- Jenis layanan: Perpanjangan SIM A dan SIM C
- SIM kedaluwarsa: Tidak dilayani melalui SIM Keliling
Masyarakat juga perlu memperhatikan bahwa jadwal layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan kembali informasi terbaru sebelum berangkat ke lokasi pelayanan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!