SIM Keliling Cimahi Hadir di Cimahi Mall Hari Ini
VISI.NEWS — Layanan SIM Keliling Satpas Polres Cimahi kembali hadir pada Senin, 14 September 2026. Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini berlokasi di Cimahi Mall, tepatnya di Pintu Barat.
Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon dapat mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku SIM berakhir tanpa harus menunggu hingga tanggal kedaluwarsa.
Berdasarkan ketentuan pelayanan, perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Karena itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling tersebut.
Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga seluruh proses penerbitan SIM selesai. Khusus pendaftaran perpanjangan SIM pada Senin hingga Kamis, pendaftaran dibuka pukul 08.00-11.00 WIB.
Sementara pada Jumat dan Sabtu, pendaftaran dibuka pukul 08.00-10.00 WIB.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini perlu memastikan SIM yang akan diperpanjang masih dalam masa berlaku. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
Jika SIM telah kedaluwarsa, pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru melalui Satpas atau Polres sesuai domisili KTP.
Adapun sejumlah persyaratan yang perlu dibawa pemohon untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling Satpas Polres Cimahi meliputi:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!