Sidang PHPU Pilpres di MK, Bawaslu Pintu Utama Tapi Pelapor Kerap Tempuh Jalur Lain Lagi

ED
Kamis, 4 April 2024 | 08:50 WIB
Bagikan
Sidang PHPU Pilpres di MK, Bawaslu Pintu Utama Tapi Pelapor Kerap Tempuh Jalur Lain Lagi

Kemudian, kata Iji, ada pula permasalahan dalam proses penghitungan suara, antara lain Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) tidak dapat diaskses karena jaringan internet tidak stabil, penghitungan suara sebelum waktunya, ketidaksesuaian suara sah, suara tidak sah, dan jumlah pemilih, pengawas TPS tidak diberikan C Hasil Salinan, masyarakat tidak dapat menyaksikan penghitungan suara secara jelas, serta adanya intimidasi kepada penyelenggara pemilu maupun pemilih. Menurut Iji, Bawaslu melalui Pengawas Pemilu telah melakukan perbaikan di lapangan serta memberikan saran dan rekomendasi atas dugaan-dugaan pelanggaran tersebut.

“Dari data Siwaslu itu diperoleh hasil pengawasan berupa 13 masalah pada pemungutan suara dan enam masalah pada penghitungan suara,” tutur Iji.

Di samping itu, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji menjelaskan mengenai kegiatan Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada November 2023 lalu. Dia menuturkan, kepala desa dan perangkat desa yang turut hadir dalam acara itu terbukti melanggar Pasal 29 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan memberi peringatan kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) serta asosiasi-asosiasinya lainnya yang hadir dalam kegiatan dimaksud. Bawaslu DKI merekomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan, laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terhadap cawapres Gibran tidak memenuhi syarat materil. Dia menyebutkan, tidak ada pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Gibran pada kegiatan Deklarasi Desa Bersatu yang digelar di Gelora Bung Karno, Jakarta.

“Dilaporkan unsur pidananya, dilaporkan oleh Pelapor bukan oleh kami, tidak memenuhi syarat materil,” kata Bagja.

Selain itu, Sakhroji juga menjelaskan mengenai kegiatan bagi-bagi susu di car free day Jl. MH Thamrin oleh cawapres Gibran. Dia mengatakan, tindakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan politik.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.