Sidang PHPU Pilpres di MK, Bawaslu Pintu Utama Tapi Pelapor Kerap Tempuh Jalur Lain Lagi

ED
Kamis, 4 April 2024 | 08:50 WIB
Bagikan
Sidang PHPU Pilpres di MK, Bawaslu Pintu Utama Tapi Pelapor Kerap Tempuh Jalur Lain Lagi

Hasil kajian awal dicatatkan dalam buku register laporan dan diberi nomor register laporan. Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku register. Dalam hal setelah dilakukan register laporan terdapat pencabutan laporan oleh pelapor, proses penanganan pelanggaran tetap dilanjutkan. Sedangkan, apabila syarat formal tidak terpenuhi, maka laporan tidak diregister.

Sementara itu, Alhamid mengakui, ada juga pelapor yang laporannya sudah diselesaikan Bawaslu, kemudian menempuh upaya hukum lain, termasuk ke MK, karena merasa belum puas dan cukup adil atau mungkin alasan lainnya. Jika terjadi demikian, maka Bawaslu pun tidak bisa menahannya karena hal itu merupakan hak setiap warga negara.

“Jadi atas satu motif atau jenis laporan yang sama pelapor itu menggunakan semua jalur-jalur itu, jadi saya tidak bisa mengatakan bahwa kalau sudah ditangani Bawaslu tidak bisa lagi, tapi Bawaslu harus tegas bahwa ini kita sudah tangani, pilihan warga negara apakah menerima tegas sikap Bawaslu atau dia menggunakan upaya lain,” jelas Alhamid.

Saksi Bawaslu

Selain ahli, Bawaslu juga menghadirkan saksi-saksi dari jajaran Bawaslu di pusat maupun daerah. Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia Iji Jaelani memaparkan sejumlah masalah dalam penyelenggaraan pemungutan suara berdasarkan Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) di antaranya pemilih yang mencoblos dua kali, pemilih khusus tidak sesuai dengan domisili, surat suara yang tertukar antardapil (daerah pemilihan) di tempat pemungutan suara (TPS), adanya pendamping pemilih yang tidak menandatangani formulir, petugas di TPS tidak menjelaskan tentang tata cara sebelum memulai pemungutan suara, DPT (daftar pemilih tetap) tidak terpampang, saksi mengenakan atribut calon, mobilisasi pemilih, saksi tidak menunjukan surat mandat, pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, surat suara yang telah tercoblos, intimidasi kepada pemilih maupun penyelenggara pemilu baik verbal dan nonverbal, pemilih tidak berkenan menunjukan KTP atau suket, serta larangan pemilih masuk TPS karena waktu pemungutan suara sudah selesai.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.