Sidang PHPU Pilpres di MK, Bawaslu Pintu Utama Tapi Pelapor Kerap Tempuh Jalur Lain Lagi
VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2012-2017 Muhammad Alhamid menjadi Ahli yang dihadirkan Bawaslu Republik Indonesia dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 dengan agenda pembuktian Termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU) dan Bawaslu pada Rabu (3/4/2024). Alhamid menegaskan, Bawaslu ialah pintu utama untuk pelaporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu.
“Semual hal yang diduga sebagai pelanggaran pemilu pintunya wajib melalui Bawaslu,” ujar Alhamid di depan Ketua MK Suhartoyo dan tujuh hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Sidang ini merupakan gabungan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Alhamid menjelaskan, pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu. Pelanggaran pemilu terdiri dari pelanggaran administrasi yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme; pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM); pelanggaran tindak pidana pemilu dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu; serta kode etik yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap sumpah janji penyelenggara pemilu.
Mekanisme Pelaporan
Alhamid juga menguraikan, penanganan pelanggaran didasarkan pada temuan dan laporan. Penanganan temuan dilakukan oleh Bawaslu berdasarkan laporan hasil pengawasan pengawas pemilu dan/atau hasil investigasi. Sedangkan penanganan laporan disampaikan pelapor yang merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu.
Selanjutnya, Alhamid mengatakan, laporan disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Kemudian, Bawaslu menyusun kajian awal terhadap laporan paling lama dua hari setelah laporan disampaikan. Kajian awal dimaksudkan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materil laporan dan jenis dugaan pelanggaran. Syarat formal meliputi nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, serta waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran. Sementara, syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, dan bukti.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!